Hutan Pendidikan dan Pelatihan Tabo-Tabo Balai Diklat Kehutanan Makassar
Kamis, 19 Maret 2015
Senin, 16 Maret 2015
Minggu, 15 Maret 2015
INVENTARISASI POTENSI HUTAN DIKLAT TABO-TABO
I.
PENDAHULUAN
Salah satu sumberdaya alam yang sangat besar
manfaatnya bagi kesejahteraan manusia adalah hutan. Hutan juga merupakan modal dasar pembangunan nasional. Sebagai modal dasar pembangunan nasional,
maka hutan tersebut harus kita jaga kelestariannya agar kelak manfaat hutan ini tidak hanya kita nikmati sekarang, tetapi juga untuk
generasi yang akan datang.
Kamis, 12 Maret 2015
SURVEY SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT DI SEKITAR HUTAN DIKLAT TABO-TABO
A.
Latar Belakang
Sejak
lama sampai lebih dari 5 dekade pengelolaan hutan di Indonesia memiliki
orientasi yang berbeda-beda. Pada fase awal, hutan dijadikan sebagai andalan
utama penghasil devisa negara. Pada fase selanjutnya,
Rabu, 11 Maret 2015
INFORMASI UMUM HUTAN DIKLAT
A.
DASAR HUKUM
Keberadaan
Hutan Pendidikan dan Pelatihan (Hutan Diklat) Tabo-Tabo, didasarkan pada
Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 041/Kpts/DJ/I/1980 tanggal 28
Pebruari 1980 tentang Penunjukan Sebagian Kelompok Hutan Bulusaraung seluas ±
500 (lima ratus) hektar yang terletak di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Hutan Pendidikan dan Pelatihan Tabo-Tabo.
Kamis, 01 Januari 2015
Langganan:
Postingan (Atom)