A.
DASAR HUKUM
Keberadaan
Hutan Pendidikan dan Pelatihan (Hutan Diklat) Tabo-Tabo, didasarkan pada
Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 041/Kpts/DJ/I/1980 tanggal 28
Pebruari 1980 tentang Penunjukan Sebagian Kelompok Hutan Bulusaraung seluas ±
500 (lima ratus) hektar yang terletak di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Hutan Pendidikan dan Pelatihan Tabo-Tabo.
Kemudian
terbitnya persetujuan perubahan penunjukan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
untuk hutan pendidikan dan pelatihan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
SK.105/Menhut-II/2004 tanggal 14 April 2004 Tentang Perubahan Keputusan Dirjen
Kehutanan Nomor 041/Kpts/DJ/I/1980 tanggal 28 Pebruari 1980 tentang Penunjukan
Sebagian Kelompok Hutan Bulusaraung seluas ± 500 (lima ratus) hektar yang
terletak di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan
sebagai Hutan Pendidikan dan Pelatihan Tabo-Tabo dan selanjutnya menjadi
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus untuk Hutan Pendidikan dan Pelatihan di
Bidang Kehutanan.
Selanjutnya
pada tahun 2010, diterbitkan Penetapan Kawasan Hutan Diklat Tabo-Tabo dengan Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.13/MENHUT-II/2010 tanggal 14
Januari 2010 tentang Penetapan Kawasan Hutan Pendidikan dan Pelatihan Tabo-Tabo
Kelompok Hutan Bulusaraung, yang terletak di wilayah Kecamatan Bungoro,
Kabupaten Pengkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas 601,26
(Enam Ratus Satu dan Dua Puluh Enam Perseratus) Hektar.
B.
GAMBARAN UMUM WILAYAH
Secara
geografis, kawasan Hutan Diklat Tabo-Tabo
terletak pada koordinat 118º
49’ 42” BT - 118º
49’ 45” BT dan 04º 40’ 45”
LS -
04º 40’ 47”
LS, sedangkan secara administratif pemerintahan, kawasan ini masuk dalam wilayah administratif pemerintahan
Desa Tabo-Tabo
Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan.
Kawasan Hutan Diklat Tabo-Tabo memiliki ketinggian antara 60 - 500 meter dari permukaan laut. Konfigurasi
kawasan bervariasi dari bergelombang,
berbukit sampai dengan bergunung. Pada kawasan Hutan Diklat Tabo-Tabo tersebut hanya sedikit sekali atau kurang dari 5 % areal datar.
C.
SARANA DAN PRASARANA
Hutan diklat Tabo-Tabo memiliki sarana
dan prasarana yang diperuntukan untuk mendukung pendidikan dan pelatihan
kehutanan dengan daya tampung kurang lebih 150 orang. Selain itu terdapat
sarana dan prasarana administrasi serta beberapa sarana prasarana penunjang lainnya
seperti pada tabel berikut :
Sarana
dan Prasarana Hutan Diklat Tabo-Tabo
No.
|
Uraian
|
Banyaknya
|
Satuan
|
1.
|
Asrama
I
|
1
Unit
|
500
m2
|
2.
|
Ruang
Kelas
|
3
Unit
|
300
m2
|
3.
|
Bak
Penampungan Air
|
1
Unit
|
50 m2
|
4.
|
Persemaian
|
1
Unit
|
3.000
m2
|
5.
|
Musallah
|
1
Unit
|
100
m2
|
6.
|
Rumah
Karyawan
|
4
Unit
|
160
m2
|
7.
|
Ruang
Makan, Dapur dan Gudang
|
1
Unit
|
200
m2
|
8.
|
Aula
|
1
Unit
|
200
m2
|
9.
|
Kantor
|
1
Unit
|
120
m2
|
10.
|
Mess
|
1
Unit
|
140
m2
|
11.
|
Asrama
II
|
1
Unit
|
500
m2
|
12.
|
Cek
Dam
|
-
|
200
m2
|
13.
|
Menara
Pemantau Kebakaran
|
1 Unit
|
|
14.
|
Jalan
Aspal
|
8
Km/10 Km
|
-
|
D.
PEMANFAATAN HUTAN DIKLAT
1. Pemanfaatan Untuk Diklat Kehutanan
Sesuai dengan tujuan utama penetapannya, hutan diklat
tabo-Tabo dimanfaatkan sebagai sarana peningkatan kompetensi rimbawan yaitu
sebagai tempat pelaksanaan kegiatan praktek diklat teknis kehutanan guna
melengkapi hasil teori yang diperoleh di kelas.
Beberapa jenis diklat yang dilaksanakan kegiatan prakteknya
di hutan diklat Tabo-Tabo antara lain :
-
Diklat Inventarisasi
Hutan
-
Diklat Pengukuran
dan Perpetaan
-
Diklat Sistem
Informasi Geografis (bagi Operator dan Analis)
-
Diklat Penggunaan
GPS dan Aplikasinya
-
Diklat Teknik
Budidaya Lebah Madu
-
Diklat Participatory
Rural Appraissal
-
Diklat Pengendalian
Kebakaran Hutan
-
Diklat Pengamanan
Hutan Partisipatif
-
Diklat Pembentukan
Polisi Kehutanan
-
Diklat Konservasi
Tanah dan Air
-
Diklat Pengenalan
Jenis Pohon
-
Diklat Teknik
Budidaya Aren
-
Diklat Teknik
Budidaya Jamur
-
Diklat Teknik
Budidaya Rotan
-
Diklat Teknik
Budidaya Tanaman Obat
-
Diklat Pengelolaan
Wisata Alam
-
Diklat Pengkaderan
Pencinta Alam
-
Diklat Pendidikan
Lingkungan
-
Diklat Pengendali
Ekosistem Hutan
-
Diklat Sosial
Forestry
-
Dll.
2. Pemanfaatan Untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan
Beberapa kegiatan penelitian yang dilaksanakan di hutan diklat
Tabo-Tabo antara lain Penelitian :
-
Komposisi dan
struktur tegakan
-
Evaluasi lahan
-
Pengembangan wisata
alam
-
Pemanfaatan jasa
lingkungan
-
Pemanfaatan hasil
hutan non kayu (aren dan lebah madu)
-
Pemanfaatan kayu
bakar
-
Identifikasi tanaman
obat
-
Interaksi masyarakat
dengan hutan diklat Tabo-Tabo
Untuk mendukung kegiatan diklat dan penelitian tersebut ,
telah dikembangkan beberapa demplot bekerjasama dengan UPT Vertikal Kementerian
Kehutanan antara lain :
-
Demplot Teknik
Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah (Kerjasama dengan BPPTP DAS IBT)
-
Demplot Provenance
Test jenis mahoni dan jati (Kerjasama dengan BPTH Sulawesi)
-
Demplot Tegakan
Benih Provenance (Kerjasama dengan BPTH Sulawesi)
-
Demplot parit V
-
Demplot pengelolaan
bahan bakar
-
Demplot agroforestry
-
Demplot shorea
-
Demplot ebony loKal
-
Demplot Mahoni
berbagai jenis
-
Demplot jalur kuning
3. Pemanfaatan Untuk Kegiatan Wisata
a. Potensi Flora dan Fauna
Dalam
rangka mengembangkan wisata minat khusus seperti pengenalan jenis flora dan
fauna, hutan diklat Tabo-Tabo memiliki potensi flora dan fauna yang cukup
memadai antara lain :
-
Potensi Flora :
Pterocarpus indicus,
Tectona grandis, Alstonia scholaris, Baringtonia spicata,
Cananga odorata, Dracontomelon dao, Garcinia
nervosa, Mangifera indica, Pterosperum celebicum, Trema orientalis, Vitex pubescens, Vitex
cofassus, Vitex quinnata, Anthocephalus
chinensis, Artocarpus elastica, Durio
zibethinus, Ficus sp, Lagerstroemia
speciosa, Sweitenia mahagoni, Phyllanthus emblica dan Litsea firma, Aleuritus moluccana, Arenga
pinnata.
-
Potensi Fauna :
Kutilang (Pynonotus
aurigaster), Kepodang (Oriolus
chinensis), Raja udang (Halcyon
chloris), Kuntul (Bubulcus ibis). kera hitam sulawesi (Macaca maura), babi hutan (Sus vitatus), tupai (Loriscus sp), tarsius (Tarsius spectrum), biawak (Varanus salvator), ular sawah (Phyton reticulatus) dan musang, rusa (Cervus timorensis) dan kus-kus (Phalanger
ursinus)
b. Wisata Alam
Kawasan hutan diklat
Tabo-Tabo juga dimanfaatkan untuk kegiatan minat khusus lainnya yang berbasis
pendidikan lingkungan antara lain :
-
Rekreasi santai di
alam
-
Camping (berkemah)
-
Sepeda gunung
-
Outbound
-
Tracking (terdiri
dari 9 Jalur tracking)
-
Pengamatan flora dan
fauna
4. Pemanfaatan oleh Masyarakat Sekitar Hutan
Pemanfaatan oleh masyarakat di sekitar hutan dimaksudkan
untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan diklat dari aspek ekonomi
masyarakat dan kelestarian hutan.
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang ada di hutan diklat dan dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat antara lain penyadapan nira dari aren untuk olah
menjadi gula aren, serta madu alam yang dikelola secara tradisional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar