Selamat Datang di Hutan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Tabo-Tabo, Balai Diklat Kehutanan Makassar @ Mari Belajar, berlatih dan Meningkatkan Kompetensi di Bidang Kehutanan sambil menikmati keindahan alam Hutan Diklat Tabo-Tabo @

Kamis, 12 Maret 2015

SURVEY SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT DI SEKITAR HUTAN DIKLAT TABO-TABO


A.  Latar Belakang
Sejak lama sampai lebih dari 5 dekade pengelolaan hutan di Indonesia memiliki orientasi yang berbeda-beda. Pada fase awal, hutan dijadikan sebagai andalan utama penghasil devisa negara. Pada fase selanjutnya,
orientasi pemanfaatan hutan mulai memperhatikan unsur kelestarian dengan tetap menjadikan hasil hutan sebagai penghasil devisa. Saat ini, orientasi pengelolaan hutan lebih mengutamakan aspek konservasi, dengan mengutamakan eksistensi masyarakat di sekitar hutan agar kelestarian hutan terjaga dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Namun demikian, fakta di lapangan menujukkan bahwa kerusakan hutan terus terjadi, baik disebabkan oleh perubahan fungsi hutan, kebakaran hutan, serta kerusakan yang ditimbulkan oleh aktifitas pemanfaatan hasil hutan secara illegal dan tidak terkendali. Berdasarkan data dan hasil analisis Kementerian Kehutanan, pada periode 1985 – 1997 telah terjadi laju deforestasi di Indonesia seluas 1,8 juta ha/tahun, lalu meningkat pada periode 1997 – 2000 sebesar 2,8 juta ha/tahun, dan menurun kembali pada periode 2000 – 2005 sebesar 1,08 juta ha/tahun (Kemenhut, 2011).
Salah satu penyebab tingginya laju deforestrasi (kerusakan) hutan di Indonesia adalah kemiskinan yang masih melanda sebagian besar masyarakat khususnya masyarakat yang hidup di sekitar hutan. Sebab selama ini masyarakat di sekitar hutan  masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses permodalan baik dari perbankan maupun LSM. Akibatnya, mereka justru memanfaatkan hasil hutan dengan jalan ilegal seperti mencuri kayu untuk mencukupi kebutuhan hidup sehar-hari sampai pada klaim kepemilikan lahan pada kawasan hutan.
Dewasa ini, kesenjangan  pertumbuhan  ekonomi,  tidak  meratanya  akses  dan  manfaat pembangunan  ekonomi,  kemiskinan,  kekurangan  pangan,  dan  pengangguran adalah fakta sehari-hari di kehidupan masyarakat dunia. Begitu juga yang terjadi di  Indonesia.  Perbedaan  dalam  lingkup  sosial  ekonomi ini antara  lain menjadi pemicu bagi masyarakat untuk berlomba-lomba mencari sumber-sumber yang ada di alam untuk meningkatkan status sosialnya selain dari niat untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri.
Pemerintahan Desa sebagai strata pemerintahan terkecil berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang berkualitas untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, sekaligus meningkatkan kualitas hidup di desa. Pemerintahan desa memainkan peranan yang sangat sentral dalam agenda pembangunan nasional dimana sebagian besar masyarakat Indonesia hidup di pedesaan.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai manifestasi keseriusan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sampai pada strata pemerintahan paling bawah. Melalui Undang-Undang Desa, penyelenggara pemerintahan desa diharapkan dapat mengelola wilayahnya secara mandiri termasuk di dalamnya pengelolaan aset, keuangan dan pendapatan desa.
Beberapa tujuan pengaturan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa antara lain, membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Dalam rangka menyongsong penerapan Undang-Undang Desa tersebut, Balai Diklat Kehutanan Makassar dalam hal ini Seksi Sarana dan Evaluasi Diklat yang menangani pengelolaan hutan diklat Tabo-Tabo melaksanakan kegiatan survey sosial ekonomi masyarakat Desa Tabo-Tabo, dimana hutan diklat Tabo-Tabo sebagai bagian dari Desa Tabo-Tabo memberikan sumbangsih bagi desa dalam menyiapkan database sosial ekonomi masyarakat dalam membuat perencanaan untuk menyongsong penerapan Undang-Undang Desa, sedangkan untuk pengelolaan hutan diklat, database tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar hutan diklat dalam rangka kegiatan pemberdyaan masyarakat, kegiatan praktek peserta diklat maupun kegiatan penelitian di hutan diklat.

B.  Tujuan
Kegiatan survey sosial ekonomi masyarakat ini ini bertujuan untuk :
1.    Menyiapkan database sosial ekonomi masyarakat berbasis spasial dalam rangka penyusunan rencana kegiatan pemerintah desa dalam menyongsong penerapan Undang-Undang Desa.
2.    Menyiapkan database survey sosial ekonomi masyarakat berbasis spasial dalam rangka penyusunan rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan diklat, kegiatan praktek peserta diklat dan kegiatan penelitian dii hutan diklat.

C.  Metode Pangumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah di Desa Tabo-Tabo yang terdiri dari 4 (empat) dusun dan 7 (tujuh) RK yang dilaksanakan oleh 7 (tujuh) tim survey dari Balai Diklat Kehutanan Makassar dan masing-masing didampingi oleh Ketua RK dan tokoh masyarakat yang mengetahui lokasi yang disurvey.
Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data tersebut adalah :
1.    Pengukuran Areal Secara Langsung
Pengukuran areal secara langsung dilakukan untuk memetakan seluruh guna lahan yang ada di Desa Tabo-Tabo, baik berupa sawah, kebun, pekarangan, sekolah, jalan, irigasi, dan areal penggunaan lainnya.
Alat yang digunakan dalam pengukuran areal di lapangan ini adalah Ponsel ber-GPS, dan GPS tipe Navigasi.
Pengukuran guna lahan ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi penggunaan lahan yang masih produktif, kurang produktif maupun yang tidak produktif, sehingga pemerintah desa dapat menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kondisi riil yang ada di desa tabo-Tabo. Sedangkan untuk pengelola hutan diklat, dengan mengetahui data lahan-lahan yang kurang atau tidak produktif dapat menyusun rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan mengajak masyarakat yang berminat untuk membuat hutan rakyat dengan pola kemitraan pada lahan yang kurang atau tidak produktif tersebut.
2.    Wawancara
Metode wawancara ini dilakukan untuk menghimpun data sosial ekonomi masyarakat. Hasil wawancara tersebut langsung dituangkan dalam kuisioner yang telah disusun sebelumnya berdasarkan kebutuhan data yang akan dikumpulkan.
 Pengumpulan data dengan wawancara ini dimaksudkan untuk menghimpun sebanyak mungkin data sosial ekonomi masyarakat  mulai dari data-data yang tercantum dalam kartu keluarga, data penghasilan, pengeluaran, pendapatan lainnya, ternak, kondisi rumah, luas rumah, status kepemilikan lahan, kondisi MCK, sumber penerangan, bahan bakar, sumber air, dan data-data lain yang dibutuhkan.

D.  Pengolahan Data
Data yang telah dikumpulkan di lapangan terbagi 2 (dua) yaitu : (1) Data spasial berupa data guna lahan dengan tipe fitur poligon dan data posisi rumah penduduk dengan tipe fitur point; (2) Data hasil wawancara berupa isian kuisioner yang dikumpulkan dari hasil wawancara dengan masyarakat.
Adapun metode yang digunakan dalam pengolahan data tersebut adalah :
1.    Pemetaan Batas Administrasi Desa
Pemetaan batas administrasi desa dilakukan dengan memetakan batas luar Desa Tabo-Tabo, batas dusun dan RK yang ada di Desa Tabo-Tabo. Pemetaan ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi ArcGis Versi 10.2 dan aplikasi DNRGPS.  Cara pemetaannya adalah dengan menginput seluruh data spasial yang diperoleh di lapangan kemudian memetakan dengan menggunakan  saplikasi ArcGis Versi 10.2.
Adapun hasil pemetaan batas administrasi desa, dusun dan RK sebagaimana pada peta berikut :
2.    Pemetaan Lahan
Pemetaan lahan dilakukan dengan memetakan seluruh hasil pengukuran guna lahan di lapangan berupa sawah, kebun, pekarangan, sekolah, jalan, irigasi, dan areal penggunaan lainnya. Pemetaan ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi ArcGis Versi 10.2 dan aplikasi DNRGPS.  Cara pemetaannya adalah dengan menginput seluruh data spasial yang diperoleh di lapangan kemudian didigitasi berdasarkan berdasarkan batas kepemilikan dengan acuan hasil pengukuran lapangan tersebut, Citra Satelit Quickbird (September 2009), Citra Satelit Bing Maps (Mei 2010), dan Citra Satelit Google Earth (Mei 2013).
Setelah digitasi masing-masing guna lahan selesai, selanjutnya data atribut diinput pada setiap fitur kepemilikan lahan yang memuat atribut antara lain guna lahan, nama pemilik, luas lahan, jenis tanaman, surat tanah, dan sebagainya. 
Adapun hasil pemetaan tata guna lahan di Desa Tabo-Tabo sebagaimana pada peta berikut :

3.    Pemetaan Sosial Ekonomi
Pemetaan sosial ekonomi dilakukan dengan menempatkan posisi setiap penduduk pada posisi rumah masing-masing dengan tipe fitur point. Setiap fitur point mewakili 1 (satu) orang penduduk dimana pada setiap fitur point tersebut memuat data atribut masing-masing orang sesuai dengan data yang telah dihimpun dengan menggunakan kuisioner.
Setelah semua fitur penduduk di tempatkan pada posisinya, selanjutnya data atribut diinput pada setiap fitur data sosial ekonomi tersebut yang memuat atribut antara lain Nama, No. Kartu Keluarga, No. KTP, Tgl. Berlaku KTP, Agama, Suku, Kewarganegaraan, Bahasa Sehari-hari, No. BPJS, Status, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Tempat/Tanggal Lahir, Pendidikan,  No. Pol. Motor, No. Pol. Mobil, Penghasilan, Kondisi Rumah, Atap Rumah, Dinding Rumah, Lantai Rumah,  Sumber Penerangan, Sumber Bahan Bakar, Sumber Air, Luas Rumah, Jumlah Ternak (Sapi, Kerbau, Kuda, Kambing, Ayam, Bebek), dan Jumlah Alat elektronik (TV, Kulkas, AC, Komputer, Radio, Ponsel).
Adapun hasil pemetaan sosial ekonomi di Desa Tabo-Tabo sebagaimana pada peta berikut :

Tidak ada komentar: